Tapi, Hikmahanto menjelaskan, dengan alasan kemanusiaan mestinya negara manapun yang menganut hukuman mati harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal WNA itu.

Selain rasa kemanusiaan, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. “Sebab tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu,” ujarnya.

Berdasarkan hukum internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963), Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing-masing pada 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988.

Dalam pasal 36, kata dia, mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.

“Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi,” tutur Hikmahanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid