Banda Aceh, Aktual.com – Puluhan warga di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh belum memiliki buku nikah, sehingga sulit dalam melakukan berbagai admistrasi. Umumnya, mereka menikah ketika konflik masih terjadi di Aceh.

Kepala Desa Seumirah Aceh Utara, Hasan, Minggu (6/9) menyebutkan saat konflik berkecambuk di Aceh seluruh administrasi pemerintahan lumpuh total. Ketika konflik terjadi, ada yang mengira bahwa tidak boleh menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, KUA milik Pemerintah Indonesia.

Doktrin itu pula yang memuat warga menikah di kadi tingkat desa dan tidak mengurus administrasi pernikahan secara resmi di KUA.

Kadis pencatat nikah di tingkat desa kala itu, sambung Hasan tidak meneruskan pencatatan ke KUA, sehingga sampai kini puluhan warga belum memiliki buku nikah.

“Sekarang kalau mengurus akte kelahiran dan berbagai administrasi lainnya menyangkut masalah masalah kependudukan tidak bisa. Karena tidak ada buku nikah itu,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya meminta KUA di masing-masing kecamtaan untuk membuat isbat nikah agar bisa mengeluarkan buku nikah untuk puluhan warga desa di pedalaman Aceh Utara itu.

Artikel ini ditulis oleh: