“Kami sudah menanyakan soal HW pas Sidang Interpol, tapi belum ada sanksi untuk anggota Interpol yang tidak ‘comply’ dengan ‘notice-notice’ yang disiapkan Interpol,” ujarnya.

Honggo Wendratno adalah satu dari tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara penunjukan langsung untuk menjual kondensat bagian negara di BP Migas.

Honggo merupakan salah satu pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Ia diketahui masih berada di Singapura karena masih dirawat di salah satu rumah sakit di negara tersebut.

Meski telah dikeluarkan red notice untuk menangkap Honggo, namun penangkapan Honggo terkendala perjanjian ekstradisi yang tidak dimiliki antara Indonesia dengan Singapura.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby