Honggo Wendratno (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol H.S. Maltha mengatakan bahwa penangkapan tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno yang diduga berada di Singapura sulit dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia.

Irjen H.S. Maltha mengakui permintaan bantuan hukum timbal balik ke negara lain sulit dilakukan jika negara yang diminta tidak menyetujuinya, salah satunya Singapura.

“MLA atau ‘mutual legal assistance’ enggak bisa berjalan kalau negara yang diminta tidak setuju,” kata Irjen H.S. Maltha di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).

Padahal, pihaknya mengaku sangat gencar melakukan pendekatan terhadap Singapura.

“Kami sangat aktif melakukan pendekatan. Tapi Singapura tidak mau, diambangkan saja, draf yang kami ajukan tidak dibalas,” ungkapnya.

Pihaknya memperkirakan Singapura enggan memiliki perjanjian ekstradisi karena tidak nyaman dengan perjanjian tersebut. “Mungkin ada ketidaknyamanan ketika ada hubungan ekstradisi yang dijalankan. Selain itu dalam kegiatan MLA, ekstradisi, kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby