Namun sebelum itu, surat dari Polda Metro Jaya yang meminta majelis hakim menunda pembacaan tuntutan Ahok lebih dulu keluar. Bahkan, ada respon dari Jaksa Agung, M Prasetyo, yang justru menyetujui permintaan tersebut.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby