Namun sebelum itu, surat dari Polda Metro Jaya yang meminta majelis hakim menunda pembacaan tuntutan Ahok lebih dulu keluar. Bahkan, ada respon dari Jaksa Agung, M Prasetyo, yang justru menyetujui permintaan tersebut.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby