Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluar usai mengikuti sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ada upaya dari para elit politik untuk menghilangkan predikat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Calon Gubernur DKI Jakarta yang terbelit kasus hukum. Upaya tersebut dilakukan dengan menunda pembacaan tuntutan untuk Ahok.

“Saya kira cukup kuat untuk menganalisis ke sana, bahwa penundaan putusan hukum dalam perkara penistaan agama memberi pengaruh agar, misalnya citra negatif karena putusan hukum itu tidak mempengaruhi publik,” papar pengamat politik, Ubedillah Badrun, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (19/4).

Kata dia, kalau saja tuntutan pidana untuk Ahok sudah dibacakan pekan lalu, suara warga Jakarta pasti berpaling ke pasangan yang lain. Dengan begitu, kesimpulannya elit politik telah mengintervensi penegakan hukum.

“Karena kalau diputuskan, maka tentu saja publik bisa saja tidak menjatuhkan pilihan kepada calon yang berperkara itu. Maka dari situ bisa disimpulkan ada ruang kemungkinan intepretasi bahwa politik terlibat dalam penundaan putusan hukum,” terangnya.

Seperti diketahui, pembacaan tuntutan Ahok tertunda lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan surat tuntutannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby