Dissenting Opinion
Putusan perkara LGBT berlangsung sengit lantaran sembilan anggota majelis berbeda pendapat. Dimana empat anggota hakim MK menyatakan setuju LGBT masuk ranah KUHP dan lima lainnya menyatakan tidak setuju.
Kelima hakim tersebut yaitu, Maria Farida, I Gede Palguna, Suhartogo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Empat hakim yang setuju, adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddon Adams dan Aswanto.
Alasan Arief Hidayat adalah pasal 284 tentang perzinaan bertentangan dengan perkembangan hukum dan pasal itu mempersempit ruang lingkup zina.
Majelis hakim yang setuju juga menilai kepastian hukum dalam pasal 284 menjadi tidak adil seiring perkembangan zaman dan perlu adanya aturan pasti soal konteks zina dalam perkembangan hukum dan kehidupan saat ini.
Soal pasal 285 terkait pemerkosaan sebaiknya kata perempuan dihapus mengingat kejadian itu tidak hanya berlangsung antara laki dan perempuan, tetapi bisa terjadi atau berlaku antar sesama jenis.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid