Jemaah Ansharusy Syari'ah melakukan aksi Tarhib Ramadan 1437 H di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (29/05/2016). Aksi menyambut bulan suci Ramadan yang diikuti puluhan orang ini menolak segala aksi bentuk komunis, LGBT, dan Syiah.

Jakarta, AKtual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi perluasan makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pengujian mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu, diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Penolakan lantaran majelis menilai lembaga penguji undang-undang tidak berwenang untuk merumuskan tindak pidana baru, sebab kewenangan dimaksud sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR.

“MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana,” ujar anggota majelis hakim Maria Farida ketika memberikan pertimbangannya.

Gugatan yang diajukan Euis Sunarti dan koleganya tak lain meminta MK memperluas makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu pasal 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya, pemohon meminta kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid