Jakarta, aktual.com – KPK memanggil empat saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018- 2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/8).
Para saksi yakni Senior Manager Finance (2018) dan Deputy Finance & Asset PT Telkom (2024) Dwi Harso Tripurharnani. Kemudian Project Manager Digitalisasi SPBU PT Sigma Cipta Caraka Trias Adijaya serta dua orang dari PT JMI Riatmaja Jamil dan Indra Aris Kurniawan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. KPK mengungkap bahwa pengadaan EDC dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.
Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan itu. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Asep pada 25 Mei 2025.
KPK masih menghitung kerugian negara. Sudah ada tiga tersangka, dua di antaranya berasal dari PT Telkom, Dian Rachmawan sebagai Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (periode 2017–2019), Weriza sebagai SGM SSO Procurement PT Telkom (periode 2012–2020), Sementara satu tersangka dari pihak swasta yaitu Elvizar sebagai Dirut PT Pacific Cipta Solusi (PCS).

















