“Ini (sikap Gubernur) bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Harus diinvestigasi lebih lanjut. DPRD bisa segera melakukan interpelasi,” ujarnya.

Novalina adalah salah satu dari 3 nama calon Sekdapov yang juga direkomendasikan oleh Gubernur Sulteng.

SK Presiden menetapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah itu adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.

Andi Syafrani, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, SK Presiden tentang Pengangkatan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.

Sehingga penolakan terhadap Keputusan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng harus dan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh Presiden sendiri.

“Pembatalan oleh Presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin