Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN. Alih-alih menempatkan Menteri BUMN baru pengganti Erick Thohir, Prabowo membiarkan posisi Menteri BUMN itu kosong.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan penunjukkan Dony ini tak lepas dari posisinya di Danantara sebagai COO. Dony pun ditugaskan mempercepat proses pembenahan BUMN yang sekarang dilaksanakan Danantara dan Kementerian BUMN.
Langkah Presiden Prabowo Subianto ini bisa menjadi sinyal kuat rencana Kementerian BUMN akan dibubarkan usai lahirnya Danantara. Danantara yang diharapkan menjadi super holding BUMN akan menjadi lembaga mandiri tidak di bawah Kementerian.
Baca juga:
Prabowo Resmi Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Duduki Kursi Menpora
Pengamat BUMN Herry Gunawan menyatakan, momentum kosongnya kursi Menteri BUMN merupakan waktu yang tepat untuk membubarkan Kementerian tersebut. Terlebih, Kementerian itu sudah tidak banyak mengurusi persoalan BUMN. Saat ini, katanya, kewenangan Kementerian BUMN hanya tersisa sebagai regulator dan pengawas.
“Fungsi pengawasan bisa diberikan ke Kemenkeu ataupun Kemenko Perekonomian, tanpa perlu ada Kementerian BUMN. Secara regulasi Danantara bisa ikut aturan BI, OJK, dan aturan terkait korporasi lainnya,” papar Direktur Next Indonesia Center ini.
Herry menyampaikan, keberadaan Kementerian BUMN diperlukan kala BUMN dalam Undang-undangnya dinyatakan sebagai kekayanan negara yang dipisahkan. Namun, pasca UU BUMN yang baru, di mana BUMN disebut sebagai lembaga private, maka bukan ranah Kementerian BUMN lagi untuk mengurusinya.
“Lembaga private itu artinya seperti korporasi pada umumnya, bukan kekayaan negara yang dipisahkan, ini saja sudah berbeda. Jadi tidak perlu lagi diurus Kementerian BUMN, karena BUMN yang sekarang adalah lembaga private, sepantasnya diurus oleh Danantara. Untuk itu, sudah sepatutnya Kementerian BUMN dibubarkan,” jelas Herry.
Baca juga:
Empat Pejabat Kabinet Prabowo yang Dicopot Hari Ini
Ia pun menyontohkan negara tetangga seperti Singapura dengan Temasek Holdings, dan Malaysia dengan Khazanah Nasional Berhad. Temasek dan Khazanah merupakan BUMN yang melakukan fungsi Sovereign Wealth Fund (SWF), yang kinerjanya luar biasa tapi tidak memerlukan Kementerian BUMN tersendiri.
“Di kedua negara itu dan di negara yang ada SWF tidak ada Kementerian BUMN. Selain karena pemborosan juga karena mereka menganggap sudah cukup diatasi oleh SWF mereka,” paparnya.
Saham Dwiwarna Hingga Campuraduk Status Pegawai Jadi Catatan
Terkait posisi Kementerian BUMN yang masih sebagai pemegang kuasa saham dwiwarna di perusahaan BUMN, menurut Herry, bisa digantikan oleh Danantara yang menerima inbreng saham dari pemerintah.
“Jadi kuasanya menteri BUMN dicabut saja. Tinggal cabut kuasanya dan sahamnya dialihkan ke Danantara, kan pengalihan saham saja,” ucapnya.
Baca Juga:
Isu Kementerian BUMN Dihapus, DPR: Jangan Selesaikan Masalah dengan Membakar Lumbung
Adapun mengenai perusahaan BUMN yang masih berstatus perusahaan umum (perum) ataupun yang mendapat penugasan pemerintah (public service obligations/PSO), Herry menyampaikan, BUMN tersebut bisa ditempatkan di bawah BPI. Sedangkan, perusahaan BUMN yang sudah perseroan terbatas di bawah Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai holding operasional Danantara.
“Ya tinggal penyesuain saja, bukan hal sulit,” ucap Harry.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Soal pegawai Kementerian BUMN, Harry mengusulkan, bagi yang status Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilimpakan ke Kementerian lain sesuai kompetensinya. Bagi yang belum berstatus ASN bisa saja masuk ke Danantara.
“Jangan dilebur ke Danantara karena ada persoalan teknis yang tidak mudah. Pegawai di Kementerian BUMN kan rata-rata ASN, sementara di Danantara bukan ASN. Kalau dilebur ada persoalan gap remunerasi, dan gap iklim kerja. Danantara pola pikirnya sangat korporasi, sementara Kementerian BUMN sangat birokratis. Kalau dilebur, efek buruknya, jangan-jangan Danantara jadi lambat gara-gara terlalu birokratis yang dibawa ASN dari Kementerian BUMN,” paparnya.
Apakah Danantara sudah siap menerima semua wewenang dari Kementerian BUMN? Menurutnya, pengalihan wewenang tersebut bukan soal Danantara apakah sudah siap atau belum, tapi merupakan mandat dari UU BUMN yang baru dan PP 10/2025 soal tata kelola organisasi Danantara.
“Sudah harus dilakukan karena sudah mandat. Momentumnya yang pas ya sekarang,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi


















[…] Sirine, Strobo dan Rotator, Pengamat: Kebijakan nya Harus Komprehensif Dan Konsisten Erick Out. Pembubaran Kementerian BUMN? Polri Bentuk Tim Transformasi Reformasi, Kapolri Tegaskan Komitmen Perbaikan […]