Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras segala tindakan pelecehan seksual di lingkungan BUMN dan Kementerian BUMN. Mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban.
“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang. Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan,” ujar Erick melalui pernyataan resmi dikutip dari laman Instagram Kementerian BUMN, Kamis (21/11).
Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Respectful Workplace Policy (RWP), setiap insan BUMN diberikan ruang untuk berkontribusi tanpa rasa takut, dengan menghargai keberagaman dan persamaan hak.
Kebijakan ini sejak tahun 2022 telah dijalankan melalui surat edaran bernomor SE-3/MBU/ 04/2022 yang memuat sejumlah kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (RWP).
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
“BUMN adalah rumah bersama untuk semua. Bersama, kita wujudkan budaya kerja yang bermartabat,” ucapnya.
Langkah nyata yang telah dan terus dilakukan Kementerian BUMN meliputi penyusunan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pelaporan yang jelas dan pendampingan profesional untuk korban, penerapan sanksi yang tegas dan konsisten kepada pelaku.
Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghargai.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra