Jakarta, Aktual.com —  Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 78 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) di daerah itu belum produksi karena perusahaan sedang eksplorasi.

“Saat ini kita mencatat 78 IUP tersebut belum produksi, karena perusahaan tambang tersebut tengah melakukan eksplorasi (penjelajahan) terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam Lubis di Jambi, Sabtu (31/10).

Dijelaskannya, IUP tersebut memang diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan tambang untuk melakukan tahapan kegiatan diantaranya penyelidikan umum, eksplorasi dan juga studi kelayakan.

“Untuk tahapan eksplorasi itu maksimal membutuhkan waktu selama tujuh tahun untuk tambang batubara, sementara untuk tambang emas maksimal membutuhkan waktu delapan tahun,” kata Salam.

Setelah tahapan eksplorasi tersebut selesai, kemudian perusahaan pertambangan barulah diberikan IUP operasi produksi guna melanjutkan tahapan kegiatan operasi produksi.

“Artinya jika sudah dinyatakan selesai eksplorasi, baru dikeluarkan IUP operasi produksi agar perusahaan bisa melakukan kegiatan produksinya,” katanya menjelaskan.

Dia mengatakan bahwa perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi batubara sebanyak 71 perusahaan. Rinciannya, di wilayah Kabupaten Batanghari sebanyak 22 IUP, Muarojambi tujuh IUP, Sarolangun 11 IUP, Tanjung Jabung Barat 10 IUP, Tebo 19 IUP, serta Bungo dan Merangin masing-masing satu IUP.

“Sementara untuk perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi mineral ada tujuh perusahaan, yakni di Kabupaten Bungo dua IUP, Merangin dua IUP dan Sarolangun tiga IUP,” jelasnya.

Abdul Salam juga menyebutkan, khusus cadangan batubara di Provinsi Jambi masih sangat potensial yakni sekitar 800 juta ton. Pasalnya sampai saat ini batubara yang diproduksi belum mencapai 100 juta ton atau baru produksi sekitar 85 juta ton.

“Cadangan batubara tersebut paling banyak terdapat di Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Batanghari,” pungkasnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka