Ketua APMI, Wargono Soenarko pernah melaporkan hal ini kepada SKK Migas untuk diminta jalan solusi dalam penyelesaian permasalahan.
Tunggakan ini dirasa sangat membebankan bagi anggota asosiasi hingga berujug pada kebijakan PHK karyawan. Anggota assosiasi dihadapkan dengan posisi dilema. Jika diperkarakan secara hukum, maka hubungan perusahaan dengan KKKS akan semakin memburuk dan anggota asosiasi tersebut kedepannya diperkirakan tidak akan mendapatkan tender lagi.
“Kalau kita terlambat mengerjakan proyek, kita disanksi. Barang hilang, kita juga dapat sanksi. Lalu mereka melakukan tunggakan hingga dua tahun begini tak ada sanksi. Lalu kita ditanya, kenapa mau tandatangan kontrak begitu? Lah kita dihadapkan pada tender, kalau nggak mau maka nggak dapat. Untuk itu undang-undang Migas perlu memberikan perlindungan kepada perusahaan penunjang,” tandasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka