Jakata, Aktual.com – Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid membantah adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rapat 6 Menteri Bahas Freeport, ESDM Setujui Perpanjangan Operasi Freeport Sampai 2041
Menurutnya berita yang mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN, Fajar Harry Sampurno dilakukan secara tidak komperhensif sesuai pemaknaan yang dimaksudkan.
Kemudian lanjutnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini Selasa (4/7), tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017,” katanya yang diterima Aktual.com.
Dia menegaskan bahwa rapat itu sama sekali tidak memutuskan perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041.
“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,” tegasnya.
Kendati begitu, menurutnya pemberian perpanjangan kontrak 2 X 10 tahun merupakan ketentuan yang terdapat dalan UU dan peraturan yang berlaku.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan