Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengakomodir sebagian besar rekomendasi permohonan status clean and clear (CnC) izin usaha pertambangan (IUP). Dari 630 IUP diajukan oleh pemerintah provinsi, sebanyak 575 dinyatakan tidak CnC dan dilakukan pencabutan.
“Kepala Dinas Pertambangan Provinsi merekomendasikan 630 IUP untuk mendapatkan status CnC,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono. Jumat (5/8).
Adapun ketentuan persyaratan sebagai acuan hukum penertiban IUP CnC berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara. Menurut Bambang, dalam peraturan itu mengatur ketentuan untuk mendapat status CnC harus memenuhi beberapa ketetapan.
Adapun pencabutan 575 IUP non CnC ini sendiri diketahui tertanggal sejak 29 Juli lalu. “Kami mencabut karena banyak yang tumpang tindih lahan,” ucap Bambang.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Dirjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan, dari ribuan IUP yang ada, hanya sekitar10 persen dinyatakan CnC.
“Masih banyak kepala dinas setempat yang belum menyerahkan surat pelimpahan dari gubernur. Itu sebabnya persentase IUP yang dinyatakan CnC hanya 10 persen,” tutur Heriyanto.
laporan: dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta