Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono mengatakan bahwa Pemerintah telah memberi tenggat waktu untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan divestasi saham hingga Januari 2016 mendatang.
“Divestasi Freeport akan segera menyampaikan penawaran harga. Dia punya waktu sampai Januari,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, hingga saat ini PTFI masih menghitung harga saham yang akan dilepas kepada Pemerintah Indonesia. “Jadi dia masih menghitung asumsi-asumsi perhitungannya,” ujar dia.
Bambang menegaskan, PTFI juga tidak bisa melakukan divestasi saham melalui skema Initial Public Offering (IPO), mengingat hal tersebut tidak berdasarkan UU yang berlaku.
“Sistem divestasi sesuai regulasi yang ada. Ya ditawarkan ke pemerintah,” tegas Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan