“Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kita berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN. Kalau sekarang kan dikasih, splitnya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi penggunaan TKDN ini kita dorong, sepanjang harganya masuk akal,” tutur Jonan.
Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja menambahkan bahwa untuk barang ada 10 komponen utama pemanfaatan TKDN. Menurutnya, ada yang sulit dikembangkan dan ada yang masih akan dikembangkan menjadi TKDN. Pemerintah sendiri telah memiliki roadmap untuk TKDN hulu migas.
“Misalnya untuk pipa saat ini baru 50%, dalam periode 2021-2024 akan naik menjadi 80%, sudah kita siapkan roadmapnya,” terang Wiratmaja.
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas telah diatur, di antaranya dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid