1.Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2.Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3.PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4.Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5.Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
Namun beberapa hari yang lalu Induk Perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI) yakni Freeport-McMoRan menyatakan keberatan atas dokumen dari pemerintah Indonesia yang menghitung nilai saham 51 perse tidak mencakup potensi pendapatan Freeport hingga 2041.
“We have received the Goverment’s position on divestment dated September 28, 2017. We strongly disagree with the statement incouded in document and submit our response and clarifications of the inaccuracies contained in the Goverment’s position,” kata Surat Freeport-McMoRan yang ditandatangani h CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby