Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri non aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Bharada E lewat kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin menyatakan tidak ada adegan tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

“Pelaku yang menembak [Brigadir J] lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (9/8).

Untuk informasi, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah