Terpidana kasus khalwat (mesum) terjatuh saat dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melangar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.

Aceh, Aktual.com — Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe, sepanjang tahun lalu tercatat 113 kasus khalwat dan mesum yang ditangani kantor itu. Kasus itu melanggar Qanun (Perda) No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat dan Mesum

Jumlah itu terbilang tinggi untuk kota hanya empat kecamatan. Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe Irsyadi, Minggu (17/4/2016) pelaku khalwat itu berusia 15 sampai 50 tahun. “Kami terus merazia. Bagi yang terjaring, maka dilakukan penyelesaian dengan cara pembinaan,” ujar Irsyadi.

Pembinaan yang dilakukan sambung Irsyadi berupa memangil kedua orang tuanya, perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya, sehingga selalu ada pengawasan agar perbuatan tersebut tidak diulangi kembali.

Faktor yang mempengaruhi tingginya kasus khalwat dan mesum di kota itu sambungnya, disebabkan karena kondisi keluarga yang broken home, akibat kurang pedulinya atau pengawasan dari keluarga.

Faktor lainnya yaitu, maraknya peredaran film porno. “Film porno juga memicu anak-anak ini ingin mencoba melakukan perbuatan yang ada di film itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: