Yogyakarta, Aktual.co —Kasus penghinaan lewat media sosial yang dilakukan mahasiswa Hukum Pascasarjana UGM, Florence Sihombing atau dikenal Flo yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Rabu (12/11/2014) hari ini.

Dalam sidang perdana ini Florence nampak datang sendiri tanpa didampingi pihak pengacara ataupun keluarganya.

Digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan materi sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Rahayu N, sidang ini hanya berlangsung singkat.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut Florence dengan pasal 28 ayat 2 junto 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi hal itu, Florence sendiri meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan atas dirinya selama 2 minggu untuk mencari penasehat hukum dan menyusun eksepsi.

Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Sunanta sendiri hanya memberikan waktu penundaan persidangan selama 1 minggu.”saya baru bisa menanggapi setelah dapat pengacara,” katanya.

Sidang kasus ini sendiri selanjutnya akan kembali digelar Rabu (19/11/2014) dengan agenda sidang berupa pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh: