Jakarta, Aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia (Formappi), Lusius Karus menilai bahwa pendanaan partai politik oleh negara tidak relevan jika disebut sebagai upaya untuk meminimalisir korupsi.

Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun penegak hukum, sekali pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil membongkar aliran uang korupsi yang masuk ke kas partai.

“Tapi kan belum ada juga temuan (misalnya) KPK sejauh ini yang menghubungkan korupsi yang dilakukan oleh kader parpol, itu dilakukan untuk parpol,” papar Lusius saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Bahkan, pengakuan yang disampaikan M Nazaruddin, atau anggota DPR lain tentang aliran uang korupsi yang masuk ke kas partai belum bisa dibuktikan oleh KPK.

Maka dari timbul pertanyaan dari Lusius, bagaimana kemudian KPK bisa memberikan rekomendasi agar negara membiayai kebutuhan partai dengan alasan untuk mengantisipasi korupsi?

“Kalau kemudian KPK mendorong adannya tambahan dana dari negara untuk parpol, untuk mencegah korupsi? Orang selama ini saja KPK tidak bisa membuktikan bahwa korupsi yang dilakukan oleh kader parpol, itu terbukti juga diberikan kepada parpol,” ketusnya.

Selama ini, sepengelihatan Lusius, KPK hanya berhasil membongkar bahwa uang korupsi salah satu kader partai, dipakai untuk kepentingan pribadi.

Alhasil, atas analisa ini, Formappi melalui Lusius berpendapat bahwa rekomendasi KPK terkait pendanaan parpol oleh negara tidak tepat.

“Sehingga kemudian solusi yang diberikan dengan menyetujui kenaikan anggaran untuk parpol tidak tepat, saya kira tidak kena,” tukasnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid