seminar Sispala DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 179 Tahun 2015. Aturan yang dikeluarkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan diperkuat dengan surat edaran Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini, intinya melarang kegiataan Ekstrakulikuler (Eskul) diadakan diluar kota.

Aspirasi tersebut disampaikan Forum dan alumni SISPALA (Siswa Pecinta Alam) se DKI Jakarta.Mereka meminta Pemprov DKI memberikan ruang bagi ekstrakurikuler SISPALA untuk berkegiatan khususnya ke alam bebas.

Alumni Sabhawana SMAN 3 Jakarta dan Mapala UI, Rudi Nurcahyo mengatakan, kegiatan pecinta alam punya kegiatan positif, dan tindak kekerasan sangat tidak dibenarkan. Menurut Rudi, siswa yang terlibat kegiatan pecinta alam justru yang dibina adalah karakternya.

“Banyak dari teman-teman kami menjadi pimpinan atau jajaran direksi di perusahaan, kementerian, bahkan Presiden kita juga punya hobi untuk naik gunung,” ujar Rudi, saat menjadi pembicara dalam seminar SISPALA bertajuk ‘ Tata Kelola Ekstrakurikuler Siswa Pencinta Alam Sebagai Media Membangun Karakter Siswa’, di Aula SMKN 1 Jakarta, Selasa (6/5).

Menurut dia kedepannya, forum beserta Alumni SISPALA‎ berkomitmen untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan merangkul perwakilan sekolah untuk melakukan pembenahan tata kelola ekstrakurikuler SISPALA dengan merumuskan SOP, monitoring kegiatan, dan safety procedure.

“Jadi jangan ada lagi SISPALA yang mendaki menggunakan sandal, hanya bawa dua baju, dan berbekal roti,” kata Rudi.

Seminar yang dimoderasi oleh Adjie Rimbawan selaku alumni dari TEPEPA/STMN Pembangunan ini, turut mengundang narasumber di antaranya adalah Sopan Adrianto (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta), Rudi Nurcahyo (Alumni Sabhawana SMAN 3 Jakarta, Mapala UI), Taufiqurrahman (Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta), Reiza Patters (Alumni Pattupala SMAN 47 Jakarta), dan sempat dihadiri oleh Bowo Irianto, Wakil Dinas Pendidikan DKI Jakarta.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby