Jakarta, Aktual.com – Majelis U;lama Indonesia (MUI) tidak memiliki Hak dan Kewenangan untuk melarang Penyampaian Pendapat yang justru dilindungi oleh Undang-undang.

Demikian dikatakan Korpus Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) Gusrin Lessy menyikapi pemberitaan penolakan Majelis Ulama Indonesia terkait aksi dan konferensi pers ‘Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Agama’.

“MUI malah berkewajiban dan bertugas menerima dan mendengar Aspirasi Umat Islam, terlebih menyangkut Penistaan Kitab Suci Al-Qur’an,” kata Gusrin dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (9/10).

MUI, sambungnya, justru bertugas dan berkewajiban memberikan nasihat, arahan ataupun Fatwa yang dibutuhkan umat termasuk dalam hal Penentuan Hukum bagi Penista Al-qur’an yang baru-baru ini dilakukan dengan jelas dan terang-terangan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seluruh umat beragama, termasuk Umat Islam, berhak dan berkewajiban membela agamanya dan kitab sucinya serta menuntut hukuman setimpal bagi siapapun yang secara sengaja maupun tidak melakukan penistaan terhadap agama dan kitab suci.

Menurutnya, aksi dan konferensi pers ini telah diketahui resmi oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Korpus FPII.

“Korpus FPII dalam waktu dekat akan berupaya mengkonfirmasi dan berdiskusi dengan Pihak MUI untuk menjernihkan pemberitaan yang simpang siur ini,” tambah dia.

Pernyataan sikap ini sekaligus penegasan dan undangan kepada seluruh umat Islam dan rekan wartawan tentang pelaksanaan aksi dan konferensi pers pada Senin (10/10) Pukul 15.00 WIB (Ba’da Ashar) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

FPII bersama Relawan Berani Mati tetap konsisten akan menyeret dan mengadili Ahok Penista Al Qur’an melalui Hukum Pengadilan Negara.

Artikel ini ditulis oleh: