Bahkan lanjut Ivan, kecelakaan lalu lintas ( lalin) perorangan atau kecelakaan lebih dari satu orang juga harus dibiayai BPJS dan jangan ada pengecualian. “Karena korban kecelakaan dinilai layak mendapatkan pembiayaan RS dari BPJS, karena mereka juga telah membayar iuaran bulanannnya,” paparnya.
Ivan mengecam keras modus RS yang seringkali menjebak pasien dengan mendorongnya ke kasir RS. Pasien biasanya diminta bayar biaya administrasi atau obat-obatan yang murah.
“Setelah pasien melakukan pembayaran secara tunai, maka kartu kepesertaan BPJS yang mereka miliki tidak dapat dipergunakan lagi. karena saat itu mereka telah terdaftar di RS sebagai pasien umum dengan membayar biaya RS secara tunai,” kata Ivan.
Kondisi ini menandakan masih buruknya, pelayanan bpjs terhadap pasien. “Untuk apa program BPJS yang di canangkan pemerintah, kalau manfaatnya tidak bisa di rasakan oleh masyarakat miskin. Toh jumlah masyarakat miskin di Indonesia adalah mayoritas,” katanya.
Ditegaskannya, BPJS harus melakukan sosialisasi secara masih dan komperhensif hingga menyentuh masyarakat marjinal, terutama untuk semua hal yang berhubungan dengan delapan kendala yang disebutkan di atas.
Artikel ini ditulis oleh: