Jakarta, aktual.com – Perselisihan keluarga Sinar Mas Group terus berlanjut, setelah Freddy Widjaja melaporkan dua kakak tirinya, Franky Oesman Widjaja dan Mochtar Widjaja ke Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Freddy Widjaja melaporkan keduanya selaku komisaris dan pengendali PT. SMART TBK ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: 287/VIII/2022/Bareskrim Tanggal 8 Agustus 2022.

Pengacara Freddy Widjaja, Arwinsyah Putra Napitu mengatakan pihaknya melaporkan keduanya terkait dugaan Pasal 372 jo 374 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas saham milik Eka Tjipta Widjaja.

“Diduga saham milik Pak Eka Tjipta digelapkan keduanya. Padahal, para terlapor tahu saham itu milik Eka Tjipta berdasarkan Akta Notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto, SH. Namun, dengan sengaja dan niat memiliki, dikuasai, dan diakui sepenuhnya menjadi milik para terlapor,” kata Putra usai melakukan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Putra menjelaskan Sinar Mas diduga melawan hukum dengan menghindari pajak dengan membuat perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri.

Dia mengatakan selain merugikan Freddy Widjaja, para terlapor berpotensi menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak. “Kerugian materiil Pak Freddy atas saham yang digelapkan senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin