Jakarta, Aktual.com -PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada Kementerian ESDM, hal ini terungkap atas pengakuan Direktur Pembinaan Minerba, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit.
Namun menurut keterangan Bambang Susigit, pemerintah masih memerlukan waktu untuk membentuk tim verifikator independen untuk mengevaluasi persyaratan pengajuan rekomendasi ekspor konsentrat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 Tahun 2017.
“Saya dengar sudah (mengajukan permohonan izin ekspor) tapi yang diperlukan oleh pemerintah ke depan kan Independen Verifikator. Nah itu yang belum selesai,” ujarnya di Kantor Ditjen Minerba Jakarta, Senin (6/3)
“Bahasan untuk Independent Verifikator ini belum selesai, kriterian independennya, siapa verifikasinya, bagaimana prosesnya, siapa membiayainya supaya independent verifikator itu betul-betul. Nah itu yang belum selesai. Saya dapat laporan, dalam minggu-minggu ini, itu sudah harus selesai supaya jangan terhambat untuk kegiatan teman-teman yang melakukan itu tadi (yang mengajukan permohonan),” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby