Berdasarkan rencananya, dia akan melibatkan lembaga Surveyor, unsur perguruan tinggi, Kementerian/Lembaga dan unsur lainnya yang diperlukan demi terwujudnya independensi.

Untuk diketahui, dalam Permen No 6 Tahun 2017, tepatnya pada Bab III tentang tata cara persyaratan Pemberian Rekomendasi, harus melalu verifikasi tim independen.

Pada ayat 2 poin g dari pasal 5 tersebut berbunyi “Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun”.

Selain itu, pada ayat yang sama, poin i menyebut “laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian,”

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby