Jakarta, Aktual.com – Pemerintah diyakini akan kembali memberikan hak kelola tambang Emas di Jaya Pura kepada PT Freeport pasca berakhirnya kontrak pada 2021 mendatang. Sinyal kuat itu ditandai dengan adanya respon aktif dari pemerintah untuk pengambilan tawaran divestasi saham 10,64 persen.
Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi berargumen; jika memang pemerintah berencana menasionalisasikan tambang Tembaga Pura tersebut pada saat kontrak berakhir, tentu saja melakukan divestasi sebuah langkah pemborosan anggaran negara untuk hal yang sia-sia.
Kemudian jikapun tambang itu akan melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam UU no 4 tahun 2009 bahwa harus beralih status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka pemerintah dalam hal ini harus memperlakukan semua peserta tender pada kedudukan yang sama. Dalam artian melalui tender tersebut, tidak ada jaminan PT Freeport akan keluar sebagai pemenang.
“Jangan sekali-kali mengambil divestasi saham 10,64 persen itu, meskipun haga yang ditawarkan semurah apapun. Tunggu saja hingga kontrak berakhir dan semua menjadi milik Indonesia. Kalau pemerintah ambil divestasi itu, berarti ini pertanda bahwa kontrak itu akan diperpanjang,” kata Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi, Senin (28/11).
Kaitan dengan sinyal perpanjangan kontrak tersebut menurutnya tidak terlepas dari desakan perusahaan asal Amerika Serikat itu yang meminta kepastian investasi. Freeport keberatan melakukan pembangunan smelter dengan alasan tidak ada jaminan perpanjangan kontrak atas investasi yang akan gelontorkan. Alhasil perintah UU agar melakukan hilirisasi tidak dilakukan oleh Freeport.
Maka dari itu, dia meminta presiden tidak mengambil divestasi dan mendeklarasikan bahwa tambang Tembaga Pura itu tidak lagi diperpanjang bagi Freeport pasca kontrak berakhir.
“Saya minta Presiden Jokowi mendeklarasikan bahwa wilayah pertambangan itu tidak diperpanjang. Sehingga jelas bahwa perlunya tahapan-tahapan persiapan alih kelola tambang itu. Dengan begitu juga memberikan kejelasan dan kepastian bagi Freeport,” tandasnya.
Untuk diketahui saat ini pemerintah sedang melakukan upaya menggodok aturan divestasi saham PT Freeport sebesar 10,64 persen melalui mekanisme penawaran ke publik (IPO/initial public offering).
“Kalau saat sekarang ini nggak ada aturan divestasi lewat IPO. Namun aturan positif sedang digodok nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono (Jumat 25/11).
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka