“Mereka mungkin merasa keenakan. Terus terang saja saya katakan, mereka merasa keenakan dengan mendapatkan keuntungan yang mereka nikmati, fasilitas yang mereka nikmati,” tutur Bambang.
Dia kembali menegaskan bahwa peralihan kontrak merupakan pilihan, bukan paksaan. Karena itu Bambang merasa tidak keberatan jika perusahan asal Amerika Serikat itu melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.
“Kalau mau ekspor, dia harus beralih kontrak. Kalau tetap KK maka harus bangun smelter. Silahkan jika mau Arbitrase,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka