“Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silahkan kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat ‘warning’ 2 berarti sudah pasti di-PHK,” tuturnya.
Menurut Soumilena, saat ini sekitar 2.700 total karyawan yang melaksanakan mogok kerja, khususnya di lingkungan PT Freeport, belum termasuk karyawan di perusahaan privatisasi dan kontraktor dari 14 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI.
“Kami sudah konfirmasi ke salah satu perusahaan yaitu PT Trakindo, mereka sampaikan bahwa pihaknya bagian dari PUK SPSI, tetapi tidak menyuruh karyawan ikut mogok kerja. Kalaupun ada yang ikut, itu atas insiatif mereka sendiri,” ujarnya.
Soumilena mengkhawatirkan banyak karryawan yang aka di-PHK atau mendapat sanksi jika aksi unjuk rasa terus berlanjut. Manajemen PT Freeport Indonesia menganggap karyawan peserta demo, sebagai mangkir dari tempat kerja.
“Nanti kalau mereka tidak kembali kerja, berarti semakin banyak yang akan di-PHK. Sekarang sudah panggilan kedua kepada mereka. Kalau panggilan ketiga tidak ada, itu berarti sudah PHK,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: