PT Freeport Indonesia

Timika, Aktual.com – PT. Freeport Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 178 karyawannya hingga 9 Mei 2017, pasca aksi mogok karyawan perusahaan tersebut sejak sebulan silam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika Septinus Soumilena, mengatakan ke-178 karyawan yang di-PHK itu khusus di lingkungan PT Freeport (belum termasuk perusahaan privatisasi dan kontraktor).

Menurut dia, manajemen PT Freeport telah mencabut kartu identitas dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang telah di-PHK tersebut. “Mereka umumnya hanya mendapat pesangon sebesar gaji pokok atau berkisar Rp13-16 juta,” katanya di Timika, Rabu (10/5).

Soumilena menambahkan, “Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK, sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit,”.

Soumilena mengatakan manajemen PT Freeport menyatakan, harus melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama karyawan yang sebelumnya sudah mendapat peringatan pertama, kedua, dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh: