Berdasarkan data per 9 Mei 2017, lanjut Soumilena, Pusat Konformasi Karyawan Kembali Bekerja di Multipurpose, Kuala Kencana, baru 35 karyawan yang kembali mendaftarkan diri untuk mendapat kesempatan bekerja kembali di perusahaan tambang emas itu. Usai mendaftarkan diri para karyawan tersebut harus menjalani verifikasi, sebelum diterima bekerja kembali.

“Lima hari mangkir dari tempat kerja kemungkinan besar di-PHK. Itu memang berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kalau memang ada masalah, selesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar Soumilena.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, belum memberikan tanggapan terkait PHK 178 karyawan tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: