PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap dapat melakukan ekspor konsentrat meskipun status IUPK yang dipegang perusahaan asal Amerika Serikat itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, persoalan izin ekspor akan tetap diberikan selagi Freeport tetap berada pada status IUPK.

“Ekspor tetep disesuai. Ekspor tetap, (Syarat) ekspor kan membangun smelter, kalau dia membangun ya tetep aja dikasih,” kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10).

Namun sejauh ini lanjut Bambang, pihak Freeport belum ada menemui pemerintah untuk membicarakan status IUPK Sementara yang akan berakhir 10 Oktober tersebut. Sementara hasil negosiasi sengketa antara kedua belah pihak atas pertambangan di Papua ini, belum mencapai finalisasi penandatanganan.

Sebagaimana diketahui pada Agustus, Menteri ESDM, Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson menyampaikan lima poin pokok kesepakatan atas perundingan kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu