Jakarta, Aktual.com – Font Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) meminta pemerintah untuk menghentikan proyek bendungan dan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Menuntut agar pemerintah menghentikan proyek bendungan dan tambang tersebut, karena bertentangan dengan konstitusi serta kelestarian ekosistem,” ujar Sekretaris Nasional FNKSDA, Wahyu Eka, Selasa (8/2) dalam pernyataan sikapnya secara tertulis.

FNKSDA juga mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan meminta kepolisian RI untuk mundur dan menghentikan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas.

Secara khusus, Wahyu meminta peran serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mendukung dan membantu perjuangan warga di Desa Wadas.

 

“Seluruh elemen sipil harus bersatu dan bersolidaritas kepada warga Wadas yang melindungi hak hidupnya dan tengah dizalimi oleh kekuasaan represif,” ajak Wahyu.

Menurut FNKSDA, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup yang dilakukan telah mencederai konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 28 A: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehiduupannya.” Di UUD 1945 pasal 33 ayat 3 secara implisit mengatakan rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alam.

Selain itu, lanjut FNKSDA, penambangan yang terjadi di bumi Wadas adalah jalan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Padahal, dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Sehingga, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan,” tegas FNKSDA.

FNKSDA menegaskan, perjuangan warga Wadas untuk menjaga sumber ekonomi dan turut menjaga lingkungan adalah bagian dari maqasidus syariah dengan menjaga dan memelihara hidup (hifdzun nafs).

“Segala yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian terhadap warga Wadas adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat dan merupakan suatu bentuk kezaliman,” tandas FNKSDA.

 

Sebelumnya, ribuan personel polisi diterjunkan ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk mengawal pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Kedatangan polisi itu disertai aksi represif. Polisi menangkap 23 orang dengan dalih membawa senjata tajam. Ada pula warga yang ditangkap saat sedang makan di warung.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengklaim pihaknya tetap melindungi warga dalam kegiatan di Wadas tersebut. “Saya ikut di lapangan, di Wadas, memastikan tidak ada kekerasan. Prinsip kami melindungi masyarakat,” dalihnya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin