Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Reformasi menyatakan penolakannya terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 yang baru disahkan Rabu (1/11) kemarin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum FSP Farkes-Reformasi Idris Idham dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Aktual, Kamis (2/11).

“Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp3.648.035,” ucap Idris.

Sebelumnya, berbagai kelompok buruh telah mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3,9 juta.

Penolakan ini, sambung Idris, dikarenakan Pemprov DKI Jakarta mendasarkan pada PP 78 tahun 2015 dalam menentapkan UMP di ibu kota. Padahal, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

PP 78/2015 sendiri merupakan regulasi yang menyatakan bahwa penetapan UMP harus berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sebelumnya, kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan Gugatan atas Keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/ 2015 di PTUN Jakarta pada 2016 silam.

“Jadi jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Idris.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka