FSRU Lampung
FSRU Lampung

Jakarta, Aktual.com — Fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung, yang dikelola PT PGN LNG Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), April hingga akhir tahun ini akan menerima kargo gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Dari awal April hingga akhir tahun, FSRU Lampung menerima dan menyalurkan 8 kargo atau setara 1,1 juta meter kubik LNG,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup, di Jakarta, Kamis (24/3).

Hal ini untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi pelanggan PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan. Delapan kargo LNG tersebut berasal dari Kilang LNG Tangguh Papua dan diterima secara bertahap, mulai April hingga akhir tahun.

FSRU adalah sebuah terminal terapung yang di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas untuk menampung LNG dan fasilitas untuk mengubah LNG menjadi gas (regasifikasi). FSRU Lampung memiliki kapasitas penampung LNG sebesar 170.000 m3 dan kemampuan regasifikasi 240 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). FSRU Lampung terletak di lepas pantai, yang berjarak sekitar 21 km dari Labuhan Maringgai, Lampung.

Heri menjelaskan bahwa sebelum disalurkan, LNG tersebut melalui proses regasifikasi (mengubah dalam bentuk cair menjadi gas). Dari FSRU Lampung, gas tersebut mengalir melalui pipa bawah laut menuju ke stasiun penerima di Labuhan Maringgai yang terhubung dengan pipa South Sumatera West Java (SSWJ) sehingga gas tersebut dapat didistribusikan ke pelanggan PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatera Bagian Selatan.

“Keberadaan FSRU Lampung ini akan sangat mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional terutama untuk Indonesia bagian Barat dan Indonesia bagian Tengah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, produksi minyak dan gas bumi di Indonesia bagian Barat saat ini cenderung menurun. Keberadaan FSRU Lampung ini sangat mendukung pemanfaatan sumber gas di luar wilayah Indonesia bagian Barat untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan gas bagi Sumatera Bagian Selatan dan Jawa Bagian Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka