Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/12) malam telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Penangkapan Fuad diduga kerap menerima suap dari pihak swasta.
Dari penangkapan Politikus asal Partai Gerindra itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta. Suap yang telah diterima oleh Ketua DPRD Bangkalan itu melainkan sudah berkali-kali. Sehingga hal tersebut pun menjadi perhatian bagi lembaga tersebut.
Dari hasil penyergapan KPK di Bangkalan, Amin beserta dua orang turut diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan terkuak, dia mempermainkan izin penyuplaian gas. Dari situ dia kerap menerima Rp 700 juta secara berkala.
“Itu pembayaran rutin terkait suplai gas. Dari 2007 perjanjiannya,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Rabu (3/12).
Di wilayah Bangkalan, bekas bupati itu ini cukup disegani dan tersohor. Dalam berbagai kasus hukum pun, namanya sudah malang melintang. Dia sempat dituduh kelompok Gerakan Muda Madura menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai calon bupati pada 2008 lalu.
Tidak hanya dituduh pemalsuan ijazah, Amin pun dapat dituduh sering melakukan korupsi selama menjabat. Tuduhan itu berawal ketika dia masih duduk sebagai anggota DPR, dan sempat dilaporkan ke Mabes Polri pada 2003 silam.
KPK Berucap Koruptor Kakap di Jatim
Dari rangkaian penangkapan Amin pada Senin (2/12) malam, lembaga yang dikomandoi oleh Abaraham Samad itu sebelumnya pernah memberi petunjuk ada tangkapan kelas kakap dari daerah Jawa Timur.
“Di Jawa Timur itu perampoknya kelas wahid, pelakunya berpengalaman, bahkan kategori tak bisa dimaafkan,” kata Abraham dalam sebuah seminar politik kebangsaan di kantor. International Conference of Islamic Scholars.
Namun, ketika itu, Samad mengaku ada kendala untuk menembus dan menemukan bukti karena modus kejahatan itu sangat canggih dan tak berbekas. KPK mengaku cukup berhati-hati mengungkap masalah ini. Tak hanya itu, Abraham juga menyebut koruptor kelas wahid di Jawa Timur itu, masuk dalam kategori kelas berat karena melakukan korupsi secara rapi dan tak meninggalkan jejak.
Samad menyebut semua kejahatannya yang dibuatnya itu, dirancang sedemikian rupa untuk mengantisipasi adanya penelusuran KPK. “Kalau yang lain itu pemula, merampok meninggalkan jejak. Kami paham, semoga kami diberi petunjuk oleh Tuhan untuk ungkap kejahatan canggih dan ditutup-tutupi.”
Namun, ketika ditanya soal koruptor kelas kakap tersebut, Samad lebih memilih untuk bungkam. Dia memilih merahasiakannya sampai pada waktunya akan terungkap dengan sendirinya.
Apakah Fuad koruptor kelas kakap yang dimaksud KPK? Setelah berucap penuh keyakinannya saat itu, tokoh Bangkalan Fuad Amin Imron dicokok KPK, Senin (2/12) malam. Namun, sampai berita ini diturunkan, Samad belum membenarkan bahwa target kelas kakap yang dia maksud saat itu adalah Fuad Amin Imron.
Dari keterangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, tersirat jelas sosok Fuad yang pandai menyembunyikan hasil korupsinya.
Kini Fuad sudah ditetap sebagai tersangka penerima hadiah terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Selain Fuad, KPK juga menahan Rauf, yang merupakan ajudan Fuad Amin sekaligus pelantara dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Rauf juga ditahan di Rutan Guntur, sementara Antonio Bambang Djatmiko yang merupakan pemberi suap ditahan di Rutan KPK.
Sementara, pelaku TNI AL yang turut dicokok dalam OTT yakni Koptu Darmono pun diserahkan ke Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut untuk meneruskan proses hukumnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan, maka ketiga tersangka ituakan ditahan. Pemberi dan penerima uang itu ditahan terpisah.
”Pemberi ABD akan ditahan di C1. Sedang FAI dan RF penerima akan ditahan di rutan guntur,” ujar Bambang.
KPK menjerat Fuad Amin dan Rauf dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Amin pun kini pasrah menjalani hukumannya. “Saya tak punya komentar. Saya tawakal saja pada Tuhan yang maha kuasa,” kata Fuad saat akan ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













