Jakarta, Aktual.co —Anak perempuan Palestina berusia 14 tahun menjadi tahanan termuda di penjara Israel. Pengadilan Israel menjatuhkannya hukuman dua bulan penjara dan denda 1.500 dolar AS atau setara Rp 18,76 juta. Ahrar Centre for Prisoners’ Studies and Human Rights pada Minggu (25/1) mengatakan Malak al-Khatib, yang divonis minggu lalu, adalah tahanan termuda dari sekitar 280 anak-anak Palestina yang dipenjara di Israel.

“Israel telah menargetkan anak-anak Palestina selama bertahun-tahun,” kata direktur LSM tersebut, Fouad Khuffash kepada Anadolu Agency. Dia mengatakan organisasinya telah memulai kampanye untuk melobi pembebasan al-Khatib. Gadis 14 tahun itu ditahan oleh pasukan Israel pada tanggal 31 Desember 2014 lalu dalam perjalanan pulang dari sekolahnya di kota Ramallah, Tepi Barat.

Pada Rabu (21/1), pengadilan Israel menuduhnya melempar batu ke arah pasukan Israel, memblokir jalan utama di Tepi Barat, dan membawa pisau, menurut ayahnya. Ali al-Khatib mengatakan putrinya dibawa ke pengadilan dengan tangan dan kaki diborgol. “Ketika hakim membacakan putusan, saya melihat Malak dan dia menyeka air matanya sementara badannya menggigil kedinginan,” katanya. “Bagaimana mungkin anak perempuan 14 tahun melakukan perbuatan itu?” tambah ibunya, Khawla al-Khatib. “Semua tuntutan itu palsu,” tutupnya.