Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan bahwa pemerintah telah memberi pengakuan dan kewenangan luas kepada desa menjadi pelaku utama pembangunan. Namun pengakuan tersebut butuh penguatan kapasitas masyarakat desa, termasuk terkait masalah hukum.
Kemendes PDTT, disampaikan, memberikan perhatian lebih terhadap kerentanan masyarakat desa terkait permasalahan hukum. Baik sengketa lahan, kriminalisasi dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.
“Kita sudah minta aparat hukum seperti polri, kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3).
Kemendes PDTT sendiri, ditekankan dia, akan memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum. Langkah kongkrit tersebut diawali dengan ditekennya MoU dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum.
Komitmen kerjasama dengan Kemenkumham tersebut telah ditindaklanjuti Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Ahmad Erani Yustika, dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama akan melakukan pembinaan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.
“Ini masuk dalam kegiatan prioritas dalam perubahan Rencana Kerja pada tahun anggaran 2016 sampai tahun 2019 sebagai upaya serius untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum,” kata Erani.
“Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat desa agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri, dan menciptakan keberdayaan masyarakat desa dan kader desa dalam mengakses penegakan hukum yang berkeadilan,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh: