Jakarta, Aktual.co — Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang menemukan gudang narkoba yang berkedok rumah kontrakan di Kampung Nengnong, Cisauk, Tangerang, Banten, Sabtu (29/11).
Dalam penggerebekan ini polisi menemukan 250 kg ganja kering siap edar.
Selain barangn bukti, polisi juga mengamankan empat orang pelaku yang tak berkutik saat digerebek.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis narkotika ini dikendalikan oleh seorang napi di LP Pemuda Tangerang.
Pelaku dijerat pasal 114 KUHP UU No.35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
















