Semarang, Aktual.com – Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari penyadap pohon pinus dan penderes gula kelapa di Banyumas.
Santunan pertama yang diserahkan kepada ahli waris dari mendiang Dahroji Sardi yaitu Suprinah senilai Rp 48 juta. Dahroji bekerja sehari-hari sebagai penderes gula kelapa di desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
Kemudian ia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat sedang memanen hasil perkebunan.
Selain Suprinah, ada pula Tuti selaku ahli waris dari mendiang Dirjo Ripan yang menerima santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 118 juta.
Dirjo yang berprofesi sebagai penyadap pohon pinus di Perhutani KPH Banyumas Barat ini juga mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia dikarenakan ia terjatuh dari pohon saat sedang menyadap pohon pinus.
Dengan adanya perlindungan untuk pekerja dari BPJamsostek ini, Ganjar berharap agar semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan terlindungi oleh program dari BPJamsostek.
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto turut berbela sungkawa kepada para keluarga yang telah ditinggalkan oleh mendiang.
Ia juga mengingatkan kembali pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja khususnya yang berada di wilayah Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan dan kehutanan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan mereka termasuk pekerja yang rentan akan resiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, sepanjang tahun 2021 BPJamsostek telah membayarkan klaim untuk penyadap pohon pinus di wilayah Banyumas sebesar Rp 382 juta.
Sedangkan klaim yang telah dibayarkan untuk penderes gula kelapa di wilayah Banyumas sebesar Rp 481 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















