Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan disposisi kepada Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kala itu, Andi Baso Mappapoleonro, pada 3 Juli 2014, terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Kepada Kepala Bappeda. Dianggarkan di SKPD Dinkes (Dinas Kesehatan) di APBD-P 2014 sesuai aturan,” demikian bunyi instruksi Ahok pada surat tertanggal 3 Juli 2014 tersebut, sebagaimana diperoleh Aktual.com.

Disposisi dikeluarkan Ahok setelah menerima surat penawaran dari Direktur Umum dan SDM RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, 27 Juni 2014.

Namun, berdasarkan penelusuran Aktual.com, ternyata Ahok telah memuat rencana pembelian lahan RS Sumber Waras pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2014. Sebelum membuat disposisi dan adanya surat penawaran dari Direktur RS Sumber Waras.

Ini merujuk pada surat No. 579/-1.713.6 yang ditandatangani Ahok saat masih Plt Gubernur DKi kepada Ketua DPRD DKI kala itu, Ferrial Sofyan, tertanggal 23 Juni 2014.

Detail pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tersebut termaktub dalam halaman 6 PPAS APBD-P 2014.

“Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun Rumah Sakit Jantung dan Kanker,” demikian penggalan kutipan poin 3 huruf f PPAS APBD-P 2014.

Padahal, YKSW sedang terikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (APPJB) dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU). APPJB No. 7 ini dibuat pada 14 November 2013.

Artikel ini ditulis oleh: