Singapura, Aktual.com – Singapura pada Jumat (26/10) menggantung warga Malaysia narapidana pengedar narkotika, yang kelompok hak asasi manusia katakan mendorong mereka mengulangi seruan kepada negara-kota kaya itu menghapuskan hukuman mati.

Singapura memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia untuk penanggulangan narkotika dan daftar isian bea cukai bandar udara memperingatkan wisatawan tiba atas “mati untuk pengedar narkotika” tanpa ampun.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International dan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Singapura menghentikan pelaksanaannya dan mengikuti contoh Malaysia tetangganya, dengan pemerintah baru terpilih berjanji mengakhiri hukuman mati pada akhir tahun ini.

“Pembunuhan adalah tindakan melanggar hukum dan keji, dilakukan dalam pelanggaran alur hukum dan menyimpang dari banding, yang dibuat Malaysia,” kata pernyataan N. Surendran, pengacara narapidana itu.

Prabu N Pathmanathan, warga negara Malaysia, digantung saat fajar di penjara Changi di negara kota itu, tambahnya.

Kementerian luar negeri Malaysia pada Jumat menyatakan mengajukan banding kepada pemerintah Singapura untuk keringanan dengan alasan kemanusiaan dengan tetap menghormati aturan hukum di Singapura.

Kementerian Dalam Negeri Singapura belum menanggapi.

Pihak berwenang di Singapura secara tetap tidak memberikan tanggapan tentang hukuman mati dan hanya menyiarkan keterangan tentang hukuman itu dalam laporan tahunan.

Wakil wilayah Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Singapura segera melarang hukuman mati sebagai langkah menuju penghapusan sepenuhnya.

“Kami sangat cemas bahwa ada peningkatan tajam dalam hukuman mati di Singapura dalam beberapa tahun belakangan,” kata Cynthia Veliko, pejabat badan dunia itu.

“Kami mengetahui sejumlah hukuman mati hingga pada 2018, termasuk empat yang dilaporkan pada pekan ini,” katanya.

Amnesty International menyatakan penghukuman mati seorang lain, yang namanya belum diumumkan, tidak lama lagi, dengan mengutip laporan orang lain dihukum mati pada pekan ini dan tiga pada 5 Oktober, semua akibat pelanggaran terkait narkotika.

Pada 2017, delapan penghukuman mati untuk perkara narkotika dilakukan di Singapura.

Meskipun 15 negara menetapkan hukuman mati untuk perkara narkotika pada 2017, Amnesty mencatat hanya empat dilaksanakan, yakni di China, Iran, Arab Saudi dan Singapura, pernyataannya.

Pathmanathan dinyatakan bersalah karena menyelundupkan obat terlarang dari Malaysia ke Singapura pada 2014, kata naskah pengadilan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan