Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia karena terbukti melakukan praktik “joki absen” meski tidak masuk kerja.
Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak dan evaluasi kehadiran pascalibur Idul Fitri menemukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Gus Ipul usai apel pembinaan disiplin di kantornya, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, Kemensos juga telah memberhentikan tiga pendamping Program Keluarga Harapan berstatus PPPK sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan disiplin.
Temuan pelanggaran bermula dari rekapitulasi absensi pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran. Dari total 46.090 pegawai, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan hingga batas akhir absensi pukul 10.00 WIB.
Menurut Gus Ipul, jumlah tersebut cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pimpinan. Ia menyebut pihak Sekretaris Jenderal akan mendalami penyebab ketidakhadiran para pegawai tersebut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa alasan diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring. Pemerintah juga menyiapkan sanksi berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.
Selain sanksi administratif, pelanggaran kehadiran juga berdampak pada aspek finansial. Kemensos menetapkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari bagi pegawai yang tidak melakukan absensi.
Gus Ipul menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran disiplin demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Ada beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat dan sedang kami proses. Kami tidak akan segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemensos juga mulai menjalankan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja nonprioritas, seperti kegiatan seremonial dan operasional perkantoran. Meski demikian, pemerintah memastikan program utama seperti bantuan sosial (bansos) dan penanganan kedaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak penghematan.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















