Jakarta, Aktual.Com- Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesumbar akan memenjarakan Habib Novel Bamukmin lantaran diduga memberikan keterangan palsu.

Hal tersebut dikatakan Ahok usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Apabila sampai kesaksian Habib Novel Bamukmin itu palsu, dia meminta agar Habib Novel dipenjarakan selama 7 tahun.

Kata Ahok, dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir 20.10 WIB itu dirinya sempat tertawa saat tahu adanya kesalahan data diri salah satu saksi, yakni Habib Novel Bamukmin.

Padahal, semua data diri itu sudah ditandatangani saksi dan dianggap benar adanya.

“Ada saksi yang malu kerja di pizza hut tapi sengaja diubah jadi fitza hets (tulisannya). Dia bilangnya tak memperhatikan,” ujar Ahok usai sidang di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (3/1).

Menurut dia, Habib Novel sengaja mengubah data diri tempatnya bekerja itu karena Novel merasa malu bekerja di Pizza Hut. Sebab, Pizza Hut milik perusahaan Amerika sehingga sengaja ditulis Fitza hets.

Ahok menambahkan, adapun soal keterangan Habib Novel yang mengaku-aku menerima telepon dari warga Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu dan bercerita pada Habib Novel, kalau pidatonya itu disebut warga Kepulauan Seribu memang menistakan agama.

Dia pun akan mengajukan ke provider telepon untuk melacak kebenarannya. Pelacakan itu untuk membuktikan apakah benar warga Kepulauan Seribu itu berkata Ahok telah menistakan agama.

Sebab, Habib Novel mengaku di persidangan kalau percakapan dan pesan soal curhatan warga Kepulauan Seribu itu telah dihapus.

“Ini saksi atas nama Habib Novel dan menuduh saya membunuh 2 anak buahnya juga. Kalau ketahuan kesaksiannya itu palsu, saya harap dia dipenjara 7 tahun,” tuturnya.

Adapun sidang dugaan kasus penistaan agama yang keempat kalinya itu telah selesai digelar. Persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda masih mendengarkan saksi dari pelapor yang tak hadir di persidangan kali ini. Rencananya, sidang kelima itu digelar Selasa 10 Januari 2017 pekan depan.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs