Surat tersebut berisi enam point permintaan. Salah satunya, PT Freeport harus menerima kembali karyawan yang telah di-PHK dan terkena program furlough.
Tri mengingatkan pemerintah agar turun tangan serta serius menangani persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Apalagi setelah mediasi pada akhir April lalu, tak ada lagi pertemuan formal antara serikat pekerja dengan manajemen PT Freeport.
“Kami selalu diminta kembali bekerja, pada prinsipnya kami ingin kembali kerja, tapi dengan syarat jangan ada PHK, karena masalah ini ada sebab akibatnya,” kata Tri.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan manajemen telah memberikan imbauan kepada para karyawan yang telah lima hari absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja.
“Kami melakukan tindakan ini sesuai Pedoman Hubungan Industrial dan UU yang berlaku,” kata Riza Pratama yang terkesan kurang kooperatif dengan kalangan media.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan