Riza menegaskan, aksi mogok para karyawan PT Freeport tidak mempunyai basis hukum.

Para karyawan yang mogok itu, demikian Riza Pratama, dianggap melakukan pengunduran diri setelah perusahaan melakukan berbagai macam cara mengimbau mereka untuk kembali bekerja.

Ia menjelaskan, aksi mogok kerja karyawan semula dipicu oleh adanya program furlough atau merumahkan karyawan Freeport sementara waktu guna menyesuaikan kondisi operasional perusahaan yang belum pasti ke depan. Sebab, Freeport sempat berhenti beroperasi karena belum mendapatkan izin ekspor konsentrat.

PUK SPSI PT Freeport resmi melakukan aksi mogok kerja damai sejak 1 Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day) hingga 30 Mei 2017.

Aksi mogok kerja karyawan Freeport tersebut kemudian diikuti oleh 14 PUK perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktor lainnya di lingkungan PT Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan