Bahkan PUK SPSI PT Freeport telah mengajukan perpanjangan aksi mogok kerja terhitung mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2017.

Di saat ribuan karyawan menggelar aksi mogok kerja di Timika, pihak manajemen PT Freeport menyikapinya dengan melakukan PHK massal karyawan dengan alasan mereka telah mengundurkan diri secara sukarela setelah tidak melapor diri ke perusahaan usai dipanggil berturut-turut selama dua kali.

Hingga akhir Mei ini, tercatat sudah lebih dari 2.200 karyawan permanen PT Freeport telah di-PHK oleh manajemen perusahaan.

Para karyawan yang di-PHK itu cuma diberikan uang pisah sebanyak satu kali upah pokok dengan kisaran Rp6 juta hingga belasan juta rupiah.

Bahkan sebagian dari mereka tidak menerima uang pisah sama sekali lantaran meninggalkan utang di Koperasi Karyawan PT Freeport (Kokarfi) maupun pinjaman di bank-bank setempat.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan